Kamis, 29 September 2011

PENGERTIAN BERBISNIS

Nama: Pandu wiranegara Kelas : 3DD01 NPM : 30208949 Pengertian bisnis SistemInformasiBisnis • Bisnis→berasal dari business →busy →sibuk • “Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaa nyang mendatang kankeuntungan” • “suatu organisas iyang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya”(ilmuekonomi) • Konteks: individu, komunitas atau pun masyarakat Pengertian dan Fungsi Bisnis: • Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari • Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat(bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990] • Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan[Griffin & Ebert] Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa : Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai(create value)melalu ipenciptaan barang dan jasa(create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Aspek-aspekbisnis: • Kegiatan individu dan kelompok • Penciptaan nilai • Penciptaan barang dan jasa • Keuntungan melalui transaksi. Undang-undang dalam berbisnis : • Undang-undang No.9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini 2. . Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil 3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri • Undang-undang N0 20 TAHUN 2008 Tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-undang N0 25 TAHUN 1992 Tentang P e r k o p er a s i a n: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. 3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yangbersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, Menjaga praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha.Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. • UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Rabu, 28 September 2011

Bentuk -Bentuk Pemasaran Melalui Internet Dengan Produk Unik ( Internet Marketing )

TVI EXPRESS INDONESIAperusahaan yang bergerak di bidang TRAVEL AGENTTENTANG TVI EXPRESS INDONESIA:TVI Express indonesia adalah Travel Ventures International adalah sebuah perusahaan multinasional ternama yang berkantor pusat di London, Inggris. TVI Express adalah perusahaan dinamis yang berdedikasi untuk memberikan konsumen berbasis gaya hidup terkini produk dan jasa travel dan hospitaliti yang paling menonjol, serta menyediakan peluang potensial untuk meningkatkan TVI Express melalui Usaha Penyaluran Independen.perusahaan menyediakan peluang usaha bagi para membernya untuk meningkatkan traf hidup, untuk meningkatkan penghasilan, agar bisa hidup layak dengan kehidupan yang lebih berkualitas.Penghasilan yang didapat oleh para membernya adalah hasil dari kerja keras yang telah dilakukan, dengan turut serta menjual produk-produk TVI Express International.Berikut ini adalah Profil lengkap perusahaan TVI Express indonesia (http://indotviexpress.wordpress.com/profil-tvi-express/)PRODUK/JASAProduk yang di tawarkan perusahaan adalah : Sepertihalnya perusahaan yang bergerak di bidang TRAVEL AGENT, TVI Express menyediakan product yang yang berhubungan dengan JASA PERJALANAN, antara lain• Tiket Penerbangan• Tiket Kapal Pesiar• Persewaan Mobil• Transaksi Hotel• Asuransi Perjalanan• Paket Perjalanan WisataTVI Express memberikan DISCOUNT kepada para membernya, apabila ingin menggunakan jasa TVI EXPRESS. Disamping itu TVI Express juga menyediakan peluang usaha bagi para membernya untuk meningkatkan traf hidup, untuk meningkatkan penghasilan, agar bisa hidup layak dengan kehidupan yang lebih berkualitas.Ingin lebih mengetahui produk / jasa yg di tawarkan perusahaan tersebut silahkan membuka link ini : http://indotviexpress.wordpress.com/product/.Info : Untuk memahami TVI Express International secara menyeluruh, saya sangat merekomendasikan untuk membuka link www.indotvi.biz. Web site support ini dikelola secara profesional yang menyajikan informasi terbaru dan fakta-fakta secara aktual dan berimbang mengenai TVI Express International.www.indotvi.bizWebsupport indoTVI.Biz adalah websupport terbesar, terbaik dan tercepat perkembangannya yang telah melahirkan ratusan multi jutawan bahkan milyarder baru di Indonesia. Sampai jumpa di puncak SUKSES !!Ferry Yulianto, ST(International Diamond)FERRY YULIANTOwww.tviexpress.com/ferrywinYour Business Partner+6287878369474+62.21-97118507BB Pin: 224531C8ferry.yulianto69@gmail.comWebsupport: www.indotvi.bizSumber: TVI EXPRESS INDONESIA kelompok kelas 3DD01 Pandu Wiranegara ( 30208949 )- Wahyu Stevanus P ( 30209804 )