Selasa, 13 April 2010

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1. Pengertian Politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yag akar katanya adalah polis, berarti kestauan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik daalm arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang dignakan untk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Adalah aspek tama politik. Dalam pengambilan kputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dinuat.
d. Kebijakna Umum
Merupakan suatu umpulan keputusan yang diambil oleh seseoran atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani Strategia yang diartikan sebagai ”the art of the general” atau seni seorang penglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Van Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan usha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan ”suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA.

D. Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yag menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercntum pad pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan erupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penetuan Kebijakan Khusus
Merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, aministrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penetuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dala bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenagng penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah erletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan peretujuan DPRD.

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Seperti yang telah diuraikan di atas, politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
1. Makna Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial marupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah ”sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai ”organisasi kekuasaan”.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur ”Pemilik Negara”.
3) Pemerintah sebagai unsur ”Manajer atau penguasa”.
4) Masyarakat adalah unsur ”Penunjang dan Pemakai”.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya.

F. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuesinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi.

G. Kewenangan Daerah
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tntang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelenggara Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e. Agama
F. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan kesejahteraan sosial
b. Kebuayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanan
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional



pandu wiranegara

30208949

Tidak ada komentar:

Posting Komentar