Kamis, 20 Oktober 2011

prosedur mendirikan badan hukum

PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas : Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas.

Perbedaan antara PT dan CV adalah PT merupakan satu badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Sehingga, PT dapat bertindak di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.

Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA
2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup
5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya
6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal
7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan
9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris
10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender)

Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
1. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta)
Tahapan proses pendirian PT :
 TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan
 TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT
 TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
 TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
 TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
 TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
 TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

SYARAT PENDIRIAN PT
 Mengisi formulir Pendirian PT
 Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif
 Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
 Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
 Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
 Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
 Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
 Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN PT
NO GOLONGAN BIAYA PROSES PER PAKET
MULAI TAHAP 1 S.D TAHAP 8 MASA PROSES
(DALAM HARI KERJA)
1 SIUP BESAR Rp. 10.200.000,-/PAKET 51 HARI
2 SIUP MENENGAH Rp. 9.500.000,-/PAKET 51 HARI
3 SIUP KECIL Rp. 7.500.000,-/PAKET 51 HARI


Syarat pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar